Ikadi Aceh Berikan Tanggapan Terkait Wacana Revisi Qanun LKS

24 Mei 2023, 08:10 WIB
Wakil Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Aceh, Dr. Israk Ahmadsyah, B.Ec., M.Ec., M.Sc. Pada sesi wawancara dengan jurnalaceh.com, Selasa 23 Mei 2023/Ahmad Syahyana /

JURNALACEH.COM- Aceh dalam sepekan terakhir dihebohkan dengan pemberitaan rencana DPRA yang hendak melakukan revisi terhadap Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang diawali dengan gangguan layanan transaksi pada Bank Syariah Indonesia (BSI) pada waktu berdekatan.

Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua Ikatan Da'i Indonesia (Ikadi) Aceh, Israk Ahmadsyah menjelaskan bahwa gangguan yang terjadi pada BSI bersifat teknis. Jadi melakukan revisi terhadap Qanun LKS dengan alasan gangguan pada BSI tersebut merupakan hal yang tidak tepat dan salah sasaran.

"Permasalahan yang muncul pada BSI beberapa waktu lalu merupakan hal bersifat teknis seperti yerjadinya error pada M-Banking, masalah ATM dan gangguan pada sistem IT. Lantas karena permasalahan tersebut apakah Qanun LKS yang kita salahkan, tentu saja tidak sebab ini sama sekali tidak berhubungan," kata Israk kepada JurnalAceh.com Selasa, 23 Mei 2023.

Baca Juga: Besok, Mahasiswa UIN Ar-Raniry Akan Serbu Kantor DPRA, Tolak Revisi Qanun LKS

Israk menjelaskan, permasalahan yang dihadapi BSI beberapa waktu lalu terkait dengan kejahatan cyber yang sangat dimungkinkan terjadi pada inatitusi lain diluar perbankan.

"Bill it can happen to many institution, ini dapat terjadi pada semua instansi bukan hanya pada lembaga keuangan seperti perbankan saja, juga bisa terjadi pada institusi pendidikan, pertahanan dan lainnya untuk berbagai kepentingan," jelas Israk.

Dia juga menerangkang bahwa, menyerang Qanun LKS dan memintan supaya direvisi sebagai langkah yang salah dan tidak pada tempatnya. Dan ternyata yang menginginkan perubahan pada Qanun tersebut yakni mereka yang sudah terbiasa dengan bank konvensional.

Baca Juga: MPU Abdya Surati DPRA Tolak Revisi Qanun LKS, Ogah Bank Konvensional Balik Lagi

Beliau juga menambahkan, Dulu pada masa awal-awal pemberlakuan Qanun ini juga terdapat banyak kritikan atas kehadiran single banking system tersebut. Dimana kritikan tersebut dilontarkan karena tidak memberikan ruang kepada bank konvensional untuk beroperasi di Aceh, serta mengatakan bank syariah tidak punya fasilitas produk seimbang dengan bank syariah.

"Hal ini berarti revisi terhadap Qanun LKS bukan opsi yang tepat. Serta pihak yang bersikeras terhadap itu merupakan mereka-merekan yang sebelumnya sudah terbiasa dengan bank konvensional serta menuduh perbankan syariah tidak punya produk seimbang dengan bank konvenaional, padahal perbankan syariah punya itu semua," kata Israk.

Israk mengatakan, ketika kita berkeinginan supaya perbankan syariah kedepan lebih baik, biarkan Qanun tersebut berjalan. Dan kita menyadari kalau bank syariah saat ini belum ideal. Maka dari itu, harus ditopang dengan fondasi ideal yang lain apakah itu politik, pendidikan, hukum dan sosial budaya. Sebab Islam berbicara tentang holistik, berbicara tentang kelengkapan yang komprehensif, tidak mungkin kita menginginkan Islam hanya pada satu sisi saja.

Baca Juga: Sebelum BSI Error, Ternyata Pj Gubernur Aceh Sudah Menyurati DPRA Terkait Revisi Qanun LKS

Dia juga menambahkan, patut kita syukuri, keberadaan Qanun LKS ini sebagai salah satu bentuk penegakan syariat Islam pada lembaga keuangan. Melalui kacamata mukmin kita melihat ini sebagai rahmat. Ketika kita ingin mengrevisi dengan memberi ruang kepada bank konvensional kembali ke Aceh, ini sama sekali tidak bisa diterima oleh akal seorang mukmin serta sama saja kita meludah ke muka sendiri.

"Tidak mungkin kita mengatakan menjual minuman yang halal, namun pada saat bersamaan kita juga menjual minuman yng haram," terang Israk.

Israk menjelaskan, kita bisa memperbaiki perbankan syariah tanpa harus melakukan revisi terhadap Qanun tersebut. Kita tahu perbankan syariah di Aceh bukan hanya BSI semata melainkan banyak Bank Umum Syariah (BUS) lainnya, Bank Muamalat, Bank Aceh ditambah dengan Unit Usaha Syariah di Aceh (BCA syariah, BTN Syariah, Maybank) yang sebanarnya jembatan antar kedua jenis perbankan. Kita hanya perlu mendorong mereka untuk tumbuh dengan menempatkan dana, salah satunya dengan meminta Pemerintah Aceh tidak hanya memihak Bank Aceh saja tapi juga lainnya yang beroperasi di Aceh dari sisi penempatan dana supaya terus bertumbuh.

Baca Juga: MPU Aceh Minta Masyarakat Dukung Pelaksanaan Qanun Lembaga Keuangan Syariah

"Jadi sekali lagi saya katakan, seorang mukmin tidak wajar mengatakan untuk mengembalikan sistim ribawi, apalagi ada ancaman dari Allah SWT, "barang siapa yang menginginkan kembali sistim riba setelah mereka mengerti tentang riba maka Allah SWT akan tempatkan mereka di neraka. Dan bukan itu saja, kekal didalamnya walaupun mereka orang-orang yang shalat," jelas Israk.

"Ini yang perlu kita perhatikan dan berhati-hati, jangan kita sok-sok an mencoba mengembalikan sistem ribawi, masuk neraka dengan mengajak orang lain berbarengan, apakah sanggup? itu merupakan perkataan yang naif serta tidak seharusnya keluar dari seorang yang berstatus beriman," pungkas Israk.***

Update berita dan artikel menarik lainnya di Google News

 

Editor: Farhan Nurhadi

Tags

Terkini

Terpopuler