Ketua MPU Aceh Tidak Setuju Bank Konvensional Kembali Hadir di Aceh, Ini Kata Beliau

- 24 Mei 2023, 12:11 WIB
Ketua MPU Aceh / mpu.acehprov.go.id
Ketua MPU Aceh / mpu.acehprov.go.id /

JURNALACEH.COM - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh tidak setuju dengan kehadiran kembali Bank Konvensional di Aceh, namun mendukung revisi Qanun LKS untuk meningkatkan kualitas Bank Syariah di Aceh. Hal ini disampaikan oleh Ketua MPU Aceh, Tgk. Faisal Ali.

"Kami tidak sependapat, kami akan menolak siapa pun yang membahas kembalinya bank konvensional di Aceh. Jika terdapat permasalahan teknis, kami akan memperkuat aspek teknisnya tanpa merubah qanunnya, salah satunya dengan memperkuat Bank Syariah di Aceh," ujar Tgk Faisal Ali.

Baca Juga: Wacana Revisi Qanun LKS, Maybank Punya Peluang Beroperasi di Aceh

Beliau memberikan tanggapan bahwa jika qanun tersebut diperbaiki untuk memperkuat, pihaknya tidak akan mempermasalahkannya. Namun, mengundang kembali Bank Konvensional untuk masuk ke Aceh adalah yang menjadi permasalahan.

"Itu bertentangan dengan hasil qanun yang telah dibahas bersama. Jika ada tikus dalam sebuah rumah, janganlah membakar rumahnya, tapi harus membunuh tikusnya," tegas Ketua MPU Aceh.

Faisal yakin bahwa jika terdapat kekurangan dalam Perbankan Syariah, maka hal tersebut harus diperbaiki, bukan mengundang kembali Bank Konvensional yang melibatkan riba. Mengundang Bank Riba ke Aceh sama saja dengan mengabaikan ajaran Islam.

Baca Juga: Ikadi Aceh Berikan Tanggapan Terkait Wacana Revisi Qanun LKS

Halaman:

Editor: Cut Ricky Firsta Rijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x