"Mengundang Bank Riba ke Aceh sama halnya dengan menentang ajaran agama. Jika tidak ada komitmen dalam menjalankan ajaran agama, maka ini berpotensi berbahaya, tidak hanya berdosa tetapi juga berpotensi menyebabkan murtad," katanya.
Sebagai informasi, setelah terjadinya kerusakan pada sistem perbankan BSI beberapa waktu lalu, Pemerintah Aceh berencana merevisi Qanun LKA dan mengundang kembali Bank Konvensional di Aceh. Namun, hal ini menuai pro dan kontra, ada yang setuju dan ada pula yang menolak.***