Pimpinan Dayah Tinggi Islam Samudera Pase Menanggapi Kesyariahan BSI dan Wacana Revisi Qanun LKS

- 26 Mei 2023, 17:33 WIB
Pimpinan Dayah Tinggi Islam Pase: Dr. Ajidar Matsyah, Lc.,MA. /Tgk. Ajidar
Pimpinan Dayah Tinggi Islam Pase: Dr. Ajidar Matsyah, Lc.,MA. /Tgk. Ajidar /

JURNALACEH.COM- Pada beberapa hari terakhir ini, masyarakat Aceh dikejutkan dengan wacana Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melakukan revisi terhadap Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Aceh.

Menanggapi hal tersebut, Pimpinan Dayah Tinggi Islam Samudera Pase, Baktiya Aceh Utara, Tgk. Ajidar Matsyah memberikan tanggapan bahwa wacana tersebut mengut pasca errornya layanan BSI beberapa waktu.

"Wacana revisi Qanun LKS ini menguat dilandasi oleh dampak kerusakan (error) sistem layanan Bank Syariah Indonesia (BSI) yang mengundang reaksi masyarakat Aceh beberapa waktu lalu. Kemudian kasus yang menipa BSI selama ini tercatat setidaknya sudah terjadi 2 kali," Jelas Tgk. Ajidar melalu keterangan tertulis, Rabu 24 Mei 2023.

Baca Juga: Mahasiswa UIN Ar-Raniry Serbu Gedung DPRA, Tolak Revisi Qanun LKS

Dalam perjalanannya, BSI pernah terlibat kasus yang membuat kegaduhan sekurang-kurangnya tercatat 2 kali.

Pertama, kegaduhan BSI di Aceh muncul ketika di awal-awal penggabungan tiga lembaga keuangan, yaitu Bank Mandiri Syariah, BNI Syariah dan BRI Syariah yang kemudian merger menjadi BSI.

Ketika itu, nasabah disibukkan dengan urusan pengalihan buku rekening, e-banking, ATM dan transaksi lainnya. Banyak pegawai yang semula bekerja pada masing-masing bank, kemudian harus rela kehilangan pekerjaannya atau dipindahtugaskan ke tempat lain.

Baca Juga: Ketua PWM Aceh: Kita Menolak Pembahasan Qanun LKS untuk Mendatangkan Kembali Bank Konvensional di Aceh

Kebijakan tersebut tentunya berasal dari Pemerintah Pusat di Jakarta, bukan menjadi kewenangan pemerintah Aceh. Artinya kegaduhan akibat peleburan tersebut bukan diakibatkan oleh produk Qanun LKS tetapi murni imbas kebijakan Pemerintah Pusat.

Kedua, Kegaduhan terkait BSI di Aceh muncul akibat macetnya sistem layanan elektronik BSI sehingga menimbulkan reaksi negatif nasabah terhadap eksistensi bank tersebut. Transaksi e-banking tidak normal, mesin ATM bermasalah, transaksi bisnis terkendala, bisnis online macet, pengusaha sampai ibu-ibu ikut merugi kibat kerusakan sistem BSI selam beberapa hari tersebut.

Jika dicermati dengan lebih bijak, kerusakan yang timbul pada BSI bukan akibat dari Qanun LKS, melainkan sistem BSI yang terkena Hack melalui ransomware LockBit 3.0.

Baca Juga: Wacana Revisi Qanun LKS, Maybank Punya Peluang Beroperasi di Aceh

Kelompok tersebut bergerak secara global dan menyerang berbagai lembaga keuangan di dunia dengan ancaman pencurian data serta penyebaran virus.

"Bercermin dari 2 hal di atas, maka sangat jelas persoalan yang menimpa BSI bukan akibat implementasi Qanun LKS di Aceh, melainkan murni karena persoalan manajemen dan keamanan teknologi BSI itu sendiri, sehingga menjadi pertanyaan, kenapa Qanun LKS yang harus di revisi dan mengembalikan Bank Konvensional?"

"Ini merupakan 2 hal yang tidak berhubungan sama sekali, sehingga rencana revisi Qanun LKS atas alasan tersebut diibaratkan dalam adagium Aceh dengan 'Meubalek Cak Meutuka Cok',"Jelas Tgk. Ajidar, yang juga Dosen Siyasah Syar'iyyah Fakultas Adab dan Humaniora UIN Ar-Raniry tersebut.

Baca Juga: Ikadi Aceh Berikan Tanggapan Terkait Wacana Revisi Qanun LKS

Kemudian terkait dengan kesyariahan BSI, memang serangan hacker tersebut secara sadar sudah berdampak pada meluasnya komplain nasabah terhadap kesyariahan Bank Syariah yang beroperasi di Aceh. Berbagai reaksi miringpun tidak dapat dihindari, baik BSI Bank Aceh, BCA Syariah dan Bank Syariah lainnya.

Sebagian masyarakat menganggap bank syariah pada praktiknya sama saja dengan bank konvensional, bahkan lebih parah; rate-nya lebih tinggi; limit penarikan snagat terbatas; keterbatasan akses e-banking; terbatasnya mesin ATM; jangkauan yang tidak meluas ke daerah pedalaman; jaringan terbatas dan tidak terdapat bertransaksi di luar negeri; margin pinjaman lebih tinggi dan lebih mahal.

"Semua respon miring masyarakat terhadap kesyariahan produk bank syariah, termasuk produk BSI disebabkan oleh praktik internal dari bank-bank syariah itu sendiri. Jadi, bukan disebabkan oleh keberadaan Qanun LKS. Maka kurang tepat rasanya menghubungkan kasus di atas untuk dijadikan alasan untuk melakukan revisi Qanun LKS dan mengembalikan bank konvensional ke Serambi Mekkah," kata Tgk. Ajidar.

Baca Juga: MPU Abdya Surati DPRA Tolak Revisi Qanun LKS, Ogah Bank Konvensional Balik Lagi

Terakhir terkait posisi Pemerintah Aceh dan DPRA dalam merespon kegaduhan ini dengan cara mengadvokasi BSI, BAS dan Bank Syariah lainnya. Apakah produk BSI, BAS dan Bank Syariah lainnya sudah sejalan dengan Qanun LKS atau tidak? Setidaknya lembaga keuangan syariah baik BSI, BAS, BCA Syariah maupun bank syariah lainnya yang beroperasi di Aceh harus menuhi 3 prinsip dasar syariah.

1. Menjaga maslahah dan menghindari mafsadah

Prinsip dasar kesyariahan suatu syariat adalah mampu menjaga kemaslahatan masyarakat (nasabah) dan menghindari mafsadah (kerusakan) terhadap masyarakat secara umum, bukan menjaga kepentingan sekelompok orang atau orang tertentu.

2. Jaminan Keadilan

Prinsip dasar syariah dari keadilan ini artinya memberikan hak sesuai porsinya. Tidak ada unsur diskriminasi dan intimidasi dalam pelayanan antara sastra sosial masyarakat.

Baca Juga: Sebelum BSI Error, Ternyata Pj Gubernur Aceh Sudah Menyurati DPRA Terkait Revisi Qanun LKS

3. Tidak sulit dan tidak membebani

Prinsip dasar kesyariahan ini artinya meringankan. Dimana meringankan merupakan prinsip utama dan sangat substansial dalam setiap produk syariah.

Dari tiga prinsip di atas, jika produk Bank Syariah, BSI, BAS dan lainya belum memenuhi prinsip dasar syariah. Maka, Pemerintah Aceh dan DPRA dengan perangkat DSA (Dewan Syariah Aceh) harus hadir untuk mencari solusi hal-hal tersebut, agar sesuai dengan prinsip syariah.

 Baca Juga: Sebelum BSI Error, Ternyata Pj Gubernur Aceh Sudah Menyurati DPRA Terkait Revisi Qanun LKS

Bukan memaksa Qanun LKS harus mengikuti kehendak Bank Syariah, BSI, BAS dan lainnya. Bahkan jika merujuk pada undang-undang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh, seharusnya DSA (Dewan

Syariah Aceh), dapat ditingkatkan kewenangannya untuk dapat mengeluarkan fatwa terkait Lembaga Keuangan Syariah yang beroperasi di Aceh seperti halnya kewenangan DSN (Dewan Syariah Nasional). Di sinilah DSA atas nama Pemerintah Aceh, memposisikan diri sebagai rujukan

implimentasi prinsip-prinsip syariah di Aceh. Pemerintah Aceh dan DPRA adalah pemimpin bagi rakyat Aceh. Secara akidah dan syariah, kewajiban pemimpin eksekutif maupun legislatif melindungi rakyatnya dari transaksi ribawi, bukan justru mengundang bank ribawi (konvensional).

 Baca Juga: Pembahasan Qanun LKS Tak Prediksi Dampak Konversi terhadap Bisnis dan Pembangunan

Tidak ada teori dalam Islam membiarkan rakyat untuk memilih antara ribawi (haram) dan syar’i (halal), atau membuka peluang Dual Banking System (Bank syariah dan Bank Konvesional). Hal ini sama saja dengan talbis baina la- haq wa al-bathil (mencampur adukkan antara yang hak dan batil) dan itu dilarang dalam Islam, sesuai dengan sumber Alquran:

"Dan janganlah kamu campuradukkan kebenaran dengan kebathilan dan (janganlah) kamu sembunyikan kebenaran, sedangkan kamu mengetahuinya" (Al-Baqarah: 42). 

Dalam kebudayaan masyarakat Aceh, persoalan ini mengingatkan kita dengan petuah lama, Geupehareum Uleu, Geupeuhaleu Kiree. Artinya, ular hukumnya haram dan belut hukumnya halal.

Baca Juga: Pembahasan Qanun LKS Tak Prediksi Dampak Konversi terhadap Bisnis dan Pembangunan

"Tidak boleh dicampuradukkan antara ular dan belut. Artinya, tidak boleh disatukan antara halal dan haram. Sama halnya tidak boleh mencampur adukkan antara bank syariah dan bank konvesional. Posisi Pemerintah Aceh, Gubernur dan DPRA, adalah mandataris pelaksanaan

syariat Islam di Aceh. Wallahu ‘Alam," pungkas Tgk. Ajidar yang juga Pendiri Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Syariah (STIES) Baktiya Aceh Utara.***

Update berita dan artikel menarik lainnya di Google News

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x