Jokowi: Sistem Pemilu Proporsional terbuka-tertutup ada kelebihan-kelemahan

15 Juni 2023, 15:09 WIB
Presiden RI, Joko Widodo/presidenri.go.id/ /

JURNALACEH.COM- Kepala Negara Indonesia Joko Widodo kembali menegaskan pandangannya bahwa sistem pemilihan umum proporsional terbuka maupun tertutup memiliki kelebihan dan kekurangan.

Karenanya, Presiden merekomendasikan agar seluruh warga negara bersabar menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi terkait tuntutan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang sedang berlangsung.

"Tunggu saja keputusan Mahkamah Konstitusi. Karena setiap pihak dan individu memiliki pandangan yang berbeda-beda, baik kelebihan maupun kekurangan. Ada kelebihan dan kekurangan pada pendekatan yang tertutup, begitu juga dengan pendekatan yang terbuka," ujar Jokowi ketika ditanya wartawan setelah mengunjungi Pasar Menteng Pulo, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Juni 2023. Dilansir Antaranews.com

Baca Juga: Menag Yaqut: Pemerintah Akan Meninjau Kembali Usulan PP Muhammadiyah Mengenai Libur Idul Adha 2 Hari

Pada malam Rabu 14 Juni yang lalu, tercatat Presiden Jokowi meluangkan waktu untuk berkumpul bersama Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, yang juga merupakan adek iparnya. Hal ini terjadi setelah beliau membuka Pekan Raya Jakarta di JIExpo Kemayoran.

Presiden juga menampik anggapan bahwa ia pernah membicarakan isu soal putusan gugatan hasil sistem pemilihan umum dengan Anwar.

"Minum kopi. Banyak orang. Masalah tak pernah bercampur aduk seperti itu, tak pernah," ujarnya.

Baca Juga: Masih Ingat Viralnya Jalan Rusak di Lampung? Pemerintah Pusat Alokasikan Rp 800 Miliar untuk Perbaikan Jalan

Saat diwawancarai oleh wartawan mengenai pilihan sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup, Presiden Jokowi hanya menjawab “itu tergantung pada Undang-Undang (UU), tergantung pada keputusan”.

Presiden Jokowi telah menunjukkan pandangan yang serupa ketika menghadapi pertanyaan yang sama pada pertengahan Februari lalu.

Saat itu, Jokowi menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam pengambilan keputusan apapun mengenai penggunaan sistem proporsional terbuka atau tertutup pada Pemilu 2024. Dia juga mengingatkan bahwa keputusan tersebut berada di wilayah para partai politik peserta pemilu.

Baca Juga: HUDA Abdya Tolak Revisi Qanun LKS, Minta Pemerintah Duduk Dengan Ulama Aceh

"Tidak. Saya ingin menyampaikan bahwa terdapat kelebihan dan kelemahan dalam pandangan yang terbuka dan tertutup. Boleh memilih, karena itu menjadi urusan partai," kata Jokowi usai menghadiri peringatan Hari Lahir (Harlah) Ke-50 Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di ICE BSD City, Tangerang, pada 17 Februari 2023.

Sistem proporsional terbuka dan tertutup berkaitan dengan cara pemilik suara menggunakan hak pilihnya dalam pemilu legislatif. Dalam sistem proporsional terbuka, pemilih dapat memilih langsung legislator pilihan mereka.

Sedangkan dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya perlu memilih partai pilihan mereka yang akan menentukan legislator-nya. Sejak Pemilu 2009, Pemilu Legislatif menggunakan sistem proporsional terbuka.

Baca Juga: Hari Ini, Pemerintah Aceh Pulangkan Puluhan Mahasiswa Korban Konflik Sudan dari Jakarta ke Aceh

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi menerima permintaan pengujian materi terhadap Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Pemilihan Umum yang berkaitan dengan sistem proporsional terbuka yang disesuaikan dengan nomor perkara pendaftaran 114/PUU-XX/2022 pada tanggal 14 November 2022.

Enam orang yang mengajukan permohonan adalah Demas Brian Wicaksono 'Pemmohon Pertama', Yuwono Pintadi 'Pemmohon Kedua', Fahrurrozi 'Pemmohon Ketiga', Ibnu Rachman Jaya 'Pemmohon Keempat', Riyanto 'Pemmohon Kelima', dan Nono Marijono 'Pemmohon Keenam'.

Delapan dari sembilan kelompok partai politik di DPR RI menolak sistem pemilu proporsional tertutup, termasuk Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS. Satu-satunya kelompok partai politik yang mendukung sistem pemilu proporsional tertutup adalah PDI Perjuangan.

Baca Juga: Hari Ini, Pemerintah Aceh Pulangkan Puluhan Mahasiswa Korban Konflik Sudan dari Jakarta ke Aceh

Saat menunggu hasil keputusan uji materi, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) periode 2011-2014, Denny Indrayana, mengeluarkan pernyataan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah terbocor.

Denny menyatakan di tweet di akun Twitter pribadinya bahwa dia telah menerima kabar mengenai keputusan MK mengenai sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos party. Namun, Juru Bicara MK Fajar Laksono segera membantah klaim tersebut.***

Update berita dan artikel menarik lainnya di Google News

Editor: Farhan Nurhadi

Tags

Terkini

Terpopuler