Warga Muhammadiyah Dilarang Potong Kuku dan Rambut Mulai Hari Ini, ini Dasar Hukumnya

- 30 Juni 2022, 03:11 WIB
Ilustrasi potong kuku
Ilustrasi potong kuku /Ade Alkausar/JurnalAceh.com

JURNALACEH.COM  - Tahukah kamu? Ada larangan di dalam Islam memotong kuku, mencukur kumis hingga memotong rambut mulai hari ini.

Karena berdasarkan putusan Muhammadiyah, hari ini, Kamis 30 Juni 2022 Masehi adalah 1 Dzulhijjah 1443 Hijriah. H-10 jelang hari raya kurban atau Idul Adha.

Ada dasar hukum atau dalil kuat yang dipegang Muhammadiyah. Bahwa mulai hari ini, 1 Dzulhijjah hingga hari kurban disembelih pada 10 Dzulhijjah, atau tiga hari kemudian pada hari Tasyriq, pemilik hewan kurban dilarang potong kuku, potong rambut atau bahkan mencukur kumis.

Baca Juga: [BREAKING NEWS] Hari Raya Idul Adha Jatuh Pada Tanggal 10 Juli Versi PBNU, Beda dengan Muhammadiyah

Setidaknya ada 3 hadits yang mengatur soal ini. Ketiga hadits itu riwayat Muslim, salah satu hadist yang masuk kategori muttafaq alaih atau hadist yang disepakati kesahihannya oleh para ulama tanpa ada keraguan.

Hadits pertama, berikut ini;

سَمِعْت أُمَّ سَلَمَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم : مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّهِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ

Aku mendengar Ummu Salamah istri Nabi Saw berkata: Rasulullah Saw. bersabda: “Barang siapa yang memiliki sembelihan yang akan dia sembelih, maka apabila hilal Dzulhijjah telah muncul, hendaklah ia tidak mengambil dari rambutnya dan kuku-kukunya sedikitpun sampai ia berqurban.” (HR Muslim)

Baca Juga: Harga Cabe di Abdya Semakin Pedas, Dari Harga Rp100 Ribu Naik Menjadi Rp120 Ribu Perkilo

Lalu, hadits kedua;

عن أُمِّ سَلَمَةَ تَرْفَعُهُ قَالَ: إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ وَعِنْدَهُ أُضْحِيَّةٌ يُرِيدُ أَنْ يُضَحِّىَ فَلاَ يَأْخُذَنَّ شَعْرًا وَلاَ يَقْلِمَنَّ ظُفُرًا

Dari Ummu Salamah yang (sanadnya) ia sambungkan (ke Rasulullah). Beliau bersabda: “Apabila 10 (Dzulhijjah) telah masuk dan seseorang memiliki hewan qurban yang akan ia sembelih, maka hendaklah ia tidak mengambil rambut dan tidak memotong kuku.” (HR Muslim)

Dan terakhir, hadits ketiga;

عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُ كُمْأَ نْيُضَحِّىَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا

Dari Ummu Salamah bahwasanya Nabi Saw. bersabda: “Apabila telah masuk sepuluh hari (Dzulhijjah) dan salah seorang di antara kalian hendak berqurban, hendaklah ia tidak menyentuh rambut dan kulitnya sedikitpun.” (HR Muslim)

Baca Juga: Komnas HAM Kagum Pada Panglima Laot dan Budaya Aceh dalam Selamatkan Pengungsi

Namun, terjadi perbedaan pendapat, dalam memaknai hadits tersebut. Ada yang memaknai bahwa larangan dalam hadits tersebut berlaku untuk hewan kurban. Bukan shahibul qurban atau orang yang berqurban.

Hal ini dijelaskan dalam kitabnya At-Turuqus Shahihah fi Fahmis Sunnatin Nabawiyah, Kyai Ali. Bahwa hadits Ummu Salamah di atas perlu dikomparasikan dengan riwayat 'Aisyah yang berbunyi sebagai berikut:

"Rasulullah SAW mengatakan, 'Tidak ada amalan anak Adam yang dicintai Allah pada hari Idhuladha kecuali berkurban. Karena ia akan datang pada hari kiamat bersama tanduk, bulu, dan kukunya. Saking cepatnya, pahala kurban sudah sampai kepada Allah sebelum darah hewan sembelihan jatuh ke tanah. Maka hiasilah diri kalian dengan berkurban (HR Ibnu Majah).

Baca Juga: Produsen Alkes Dalam Negeri Dukung Larangan Impor Jokowi

Dari hadits di atas, disimpulkan bahwa yang dilarang Nabi itu bukan memotong rambut, dan kuku orang yang berkurban, tapi hewan kurban. Sebab, rambut dan kuku hewan itu nantinya akan menjadi saksi di akhirat kelak.

Ada juga memaknai aturan itu berlaku untuk shahibul qurban atau orang yang berqurban. Sebagaimana penjelasan Abul Faraj Abdurrahman Ibnl Jauzi dalam kitabnya Kasyf al-Musykil min Hadits ash-shahihain.

Menurutnya, shohibul qurban diposisikan sama dengan seorang yang sedang menunaikan ihram yang dikenai ketentuan-ketentuan tertentu. Karena itu, shahibul qurban dituntunkan untuk tidak memotong kuku dan mencukur rambut.

 

Wallahu a'lam bisshawab.

Editor: Ade Alkausar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah