"Padahal steward bertanggung jawab standby di pintu sehingga bisa membuka pintu-pintu tersebut semaksimal mungkin. Karena ditinggal dalam kondisi pintu terbuka separuh, ini menyebabkan penonton berdesakan," ungkap Kapolri.
Baca Juga: Polri Serahkan Barang Bukti Kasus Brigadir J ke Kejagung, Mulai Pistol Hingga Baju Yosua
Semetara itu AKP Hasdarman diduga memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata ke arah penonton., sama seperti yang dilakukan oleh AKP Danang Sasongko. Sedangkan Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS mengabaikan aturan FIFA terkait larangan penggunaan gas air mata. Padahal ia mengetahui aturan itu. Tapi, ia tidak berinisiatif untuk mencegah atau melarangnya.