Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Kesehatan (Nakes) Tahun 2022

- 7 November 2022, 17:21 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /freepik.com

Adapun sistem kelulusan dapat dilihat dari segi sebagai berikut:

Baca Juga: Simak Penerimaan PPPK Guru 2022 Pemerintah Kota Surakarta, Berikut Daftar Formasi yang Dibutuhkan

1. SeleksiAdministrasi

Kelulusan seleksi administrasi didasarkan pada hasil verifikasi kesesuaian antara dokumen yang diunggah oleh pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan persyaratan yang telah ditentukan. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mencetak kartu peserta ujian dari laman https://sscasn.bkn.go.id.

2. Seleksi Kompetensi

a.Kelulusan seleksi kompetensi menggunakan CAT didasarkan pada nilai ambang batas (passing grade) yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 968 Tahun 2022 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2022.

b. Berdasarkan Keputusan Menteri tersebut, terdapat penambahan nilai Kompetensi Teknis sebesar 5% (lima persen) dari nilai Kompetensi Teknis paling tinggi, yaitu sebesar 23 (dua puluh tiga) bagi pelamar PPPK Tenaga Kesehatan BKN T.A. 2022 yang sedang dan/atau telah melaksanakan pengabdian pelayanan kesehatan masyarakat melalui penugasan dari Kementerian Kesehatan, sebagai berikut:

Baca Juga: Jasa dan Keteladanan Nabi Ismail dalam Mendirikan Baitullah

1) Penugasan Khusus di DTPK (Pensus DTPK);

2) Pegawai Tidak Tetap (PTT Pusat);

Halaman:

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah