JURNALACEH.COM- Pada beberapa hari terakhir ini, masyarakat Aceh dikejutkan dengan wacana Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melakukan revisi terhadap Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Aceh.
Menanggapi hal tersebut, Pimpinan Dayah Tinggi Islam Samudera Pase, Baktiya Aceh Utara, Tgk. Ajidar Matsyah memberikan tanggapan bahwa wacana tersebut mengut pasca errornya layanan BSI beberapa waktu.
"Wacana revisi Qanun LKS ini menguat dilandasi oleh dampak kerusakan (error) sistem layanan Bank Syariah Indonesia (BSI) yang mengundang reaksi masyarakat Aceh beberapa waktu lalu. Kemudian kasus yang menipa BSI selama ini tercatat setidaknya sudah terjadi 2 kali," Jelas Tgk. Ajidar melalu keterangan tertulis, Rabu 24 Mei 2023.
Baca Juga: Mahasiswa UIN Ar-Raniry Serbu Gedung DPRA, Tolak Revisi Qanun LKS
Dalam perjalanannya, BSI pernah terlibat kasus yang membuat kegaduhan sekurang-kurangnya tercatat 2 kali.
Pertama, kegaduhan BSI di Aceh muncul ketika di awal-awal penggabungan tiga lembaga keuangan, yaitu Bank Mandiri Syariah, BNI Syariah dan BRI Syariah yang kemudian merger menjadi BSI.
Ketika itu, nasabah disibukkan dengan urusan pengalihan buku rekening, e-banking, ATM dan transaksi lainnya. Banyak pegawai yang semula bekerja pada masing-masing bank, kemudian harus rela kehilangan pekerjaannya atau dipindahtugaskan ke tempat lain.