Pimpinan Dayah Tinggi Islam Samudera Pase Menanggapi Kesyariahan BSI dan Wacana Revisi Qanun LKS

- 26 Mei 2023, 17:33 WIB
Pimpinan Dayah Tinggi Islam Pase: Dr. Ajidar Matsyah, Lc.,MA. /Tgk. Ajidar
Pimpinan Dayah Tinggi Islam Pase: Dr. Ajidar Matsyah, Lc.,MA. /Tgk. Ajidar /

3. Tidak sulit dan tidak membebani

Prinsip dasar kesyariahan ini artinya meringankan. Dimana meringankan merupakan prinsip utama dan sangat substansial dalam setiap produk syariah.

Dari tiga prinsip di atas, jika produk Bank Syariah, BSI, BAS dan lainya belum memenuhi prinsip dasar syariah. Maka, Pemerintah Aceh dan DPRA dengan perangkat DSA (Dewan Syariah Aceh) harus hadir untuk mencari solusi hal-hal tersebut, agar sesuai dengan prinsip syariah.

 Baca Juga: Sebelum BSI Error, Ternyata Pj Gubernur Aceh Sudah Menyurati DPRA Terkait Revisi Qanun LKS

Bukan memaksa Qanun LKS harus mengikuti kehendak Bank Syariah, BSI, BAS dan lainnya. Bahkan jika merujuk pada undang-undang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh, seharusnya DSA (Dewan

Syariah Aceh), dapat ditingkatkan kewenangannya untuk dapat mengeluarkan fatwa terkait Lembaga Keuangan Syariah yang beroperasi di Aceh seperti halnya kewenangan DSN (Dewan Syariah Nasional). Di sinilah DSA atas nama Pemerintah Aceh, memposisikan diri sebagai rujukan

implimentasi prinsip-prinsip syariah di Aceh. Pemerintah Aceh dan DPRA adalah pemimpin bagi rakyat Aceh. Secara akidah dan syariah, kewajiban pemimpin eksekutif maupun legislatif melindungi rakyatnya dari transaksi ribawi, bukan justru mengundang bank ribawi (konvensional).

 Baca Juga: Pembahasan Qanun LKS Tak Prediksi Dampak Konversi terhadap Bisnis dan Pembangunan

Tidak ada teori dalam Islam membiarkan rakyat untuk memilih antara ribawi (haram) dan syar’i (halal), atau membuka peluang Dual Banking System (Bank syariah dan Bank Konvesional). Hal ini sama saja dengan talbis baina la- haq wa al-bathil (mencampur adukkan antara yang hak dan batil) dan itu dilarang dalam Islam, sesuai dengan sumber Alquran:

Halaman:

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x