Pimpinan Dayah Tinggi Islam Samudera Pase Menanggapi Kesyariahan BSI dan Wacana Revisi Qanun LKS

- 26 Mei 2023, 17:33 WIB
Pimpinan Dayah Tinggi Islam Pase: Dr. Ajidar Matsyah, Lc.,MA. /Tgk. Ajidar
Pimpinan Dayah Tinggi Islam Pase: Dr. Ajidar Matsyah, Lc.,MA. /Tgk. Ajidar /

Sebagian masyarakat menganggap bank syariah pada praktiknya sama saja dengan bank konvensional, bahkan lebih parah; rate-nya lebih tinggi; limit penarikan snagat terbatas; keterbatasan akses e-banking; terbatasnya mesin ATM; jangkauan yang tidak meluas ke daerah pedalaman; jaringan terbatas dan tidak terdapat bertransaksi di luar negeri; margin pinjaman lebih tinggi dan lebih mahal.

"Semua respon miring masyarakat terhadap kesyariahan produk bank syariah, termasuk produk BSI disebabkan oleh praktik internal dari bank-bank syariah itu sendiri. Jadi, bukan disebabkan oleh keberadaan Qanun LKS. Maka kurang tepat rasanya menghubungkan kasus di atas untuk dijadikan alasan untuk melakukan revisi Qanun LKS dan mengembalikan bank konvensional ke Serambi Mekkah," kata Tgk. Ajidar.

Baca Juga: MPU Abdya Surati DPRA Tolak Revisi Qanun LKS, Ogah Bank Konvensional Balik Lagi

Terakhir terkait posisi Pemerintah Aceh dan DPRA dalam merespon kegaduhan ini dengan cara mengadvokasi BSI, BAS dan Bank Syariah lainnya. Apakah produk BSI, BAS dan Bank Syariah lainnya sudah sejalan dengan Qanun LKS atau tidak? Setidaknya lembaga keuangan syariah baik BSI, BAS, BCA Syariah maupun bank syariah lainnya yang beroperasi di Aceh harus menuhi 3 prinsip dasar syariah.

1. Menjaga maslahah dan menghindari mafsadah

Prinsip dasar kesyariahan suatu syariat adalah mampu menjaga kemaslahatan masyarakat (nasabah) dan menghindari mafsadah (kerusakan) terhadap masyarakat secara umum, bukan menjaga kepentingan sekelompok orang atau orang tertentu.

2. Jaminan Keadilan

Prinsip dasar syariah dari keadilan ini artinya memberikan hak sesuai porsinya. Tidak ada unsur diskriminasi dan intimidasi dalam pelayanan antara sastra sosial masyarakat.

Baca Juga: Sebelum BSI Error, Ternyata Pj Gubernur Aceh Sudah Menyurati DPRA Terkait Revisi Qanun LKS

Halaman:

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x