Pimpinan Dayah Tinggi Islam Samudera Pase Menanggapi Kesyariahan BSI dan Wacana Revisi Qanun LKS

- 26 Mei 2023, 17:33 WIB
Pimpinan Dayah Tinggi Islam Pase: Dr. Ajidar Matsyah, Lc.,MA. /Tgk. Ajidar
Pimpinan Dayah Tinggi Islam Pase: Dr. Ajidar Matsyah, Lc.,MA. /Tgk. Ajidar /

"Dan janganlah kamu campuradukkan kebenaran dengan kebathilan dan (janganlah) kamu sembunyikan kebenaran, sedangkan kamu mengetahuinya" (Al-Baqarah: 42). 

Dalam kebudayaan masyarakat Aceh, persoalan ini mengingatkan kita dengan petuah lama, Geupehareum Uleu, Geupeuhaleu Kiree. Artinya, ular hukumnya haram dan belut hukumnya halal.

Baca Juga: Pembahasan Qanun LKS Tak Prediksi Dampak Konversi terhadap Bisnis dan Pembangunan

"Tidak boleh dicampuradukkan antara ular dan belut. Artinya, tidak boleh disatukan antara halal dan haram. Sama halnya tidak boleh mencampur adukkan antara bank syariah dan bank konvesional. Posisi Pemerintah Aceh, Gubernur dan DPRA, adalah mandataris pelaksanaan

syariat Islam di Aceh. Wallahu ‘Alam," pungkas Tgk. Ajidar yang juga Pendiri Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Syariah (STIES) Baktiya Aceh Utara.***

Update berita dan artikel menarik lainnya di Google News

Halaman:

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x