Vonis Mati dan Cerita Ferdy Sambo dari Awal

13 Februari 2023, 21:36 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang putusan di Pengadialan Negeri Jakarta Selatan. /K Jusyak/

JURNALACEH.COM – Kisah panjang penuh drama kasus pembunuhan Brigadir J akhirnya berakhir, Senin, 13 Februari 2022. 

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo. Lalu bagaimana cerita Ferdy Sambo dari awal? Simak ulasan berikut ini.

Bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu dinilai hakim terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri, Brigadir J.

Vonis hakim yang dipimpin Wahyu Iman Santoso bersama hakim anggota Alimin Ribut Sujono dan Morgan Simanjuntak itu sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ibunda Brigadir J Ucapkan Syukur

 

Ferdy Sambo dinilai melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Terdakwa juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 KUHP.

Mantan jenderal bintang dua Polri itu kini hanya bisa menunggu hari-harinya sebagai terpidana mati. Keinginan bertobat dan penyesalan yang diungkapkannya dalam nota pembelaan alias pleidoi beberapa waktu lalu seakan tak berarti apapun. Karirnya tamat.

Baca Juga: Profil Krishna Murti, Mantan Atasan Ferdy Sambo yang Kini Promosi Jenderal Bintang 2

Nasibnya diujung sekarat. Dia mungkin tak pernah membayangkan cerita yang mulai dirangkainya pada Jumat, 8 Juli 2022 silam akan berakhir seperti ini.

Ajukan Banding

Arman Hanis, salah satu tim kuasa hukum Ferdy Sambo menyayangkan sikap majelis hakim yang mengabaikan sejumlah fakta persidangan.

Pihaknya akan memanfaatkan waktu selama sepakan untuk pikir-pikir mengajukan banding atas vonis kliennya.

Baca Juga: Wah! Ketua Majelis Hakim Sidang Kasus Ferdy Sambo dkk Ternyata Adalah Milyarder, Cek Harta Kekayaannya...

”Pada intinya kami melihat apa yang disampaikan, yang dipertimbangkan majelis hakim menurut kami tidak berdasar fakta persidangan. Hanya berdasarkan asumsi,” tegas Arman di PN Jakarta Selatan.

Apresiasi Hakim Kasus Sambo

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menyatakan putusan majelis hakim layak diapresiasi.

Putusan tersebut menunjukkan kualitas hakim dan pertimbangan hukum dalam menggali fakta dan bukti yang tepat. Sekaligus menunjukkan fungsi hakim sebagai tiang utama penegakan hukum.

Baca Juga: Usai Jadi Tahanan Kejagung, Ferdy Sambo Akhirnya Minta Maaf Ke Orang Tua Brigadir J

"Hakim telah berani menjatuhkan hukuman yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa,” ujar Azmi.

Selain itu, putusan tersebut menjadi momentum sekaligus peringatan konkret bagi pimpinan atau pejabat negara dalam menyalahgunakan jabatan dan sarana yang melekat pada jabatan.

Pejabat yang melakukan kejahatan dengan menyalahgunakan jabatan akan mendapat sanksi pidana yang keras dan tegas. ”Apalagi melihat karakteristik kejahatan yang dilakukan FS, seorang pejabat berpangkat jenderal malah melakukan hal yang bertentangan dengan jabatannya,” tegas Azmi.

Baca Juga: Ferdy Sambo dkk Akan Disidang, Berikut Daftar Nama Majelis Hakim yang Akan Menghakimi Mereka

Cerita Ferdy Sambo dari Awal

Peristiwa tersebut mencuat ke publik saat Ferdy Sambol melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Dia melaporkan adanya aksi saling tembak antara dua ajudannya, Brigadir J dengan Bharada E. Menurut dia, aksi tembak menembak di rumah dinasnya, Jalan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan itu terjadi karena Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Chandrawati, istri Ferdy Sambo.

Bharada E yang membela kehormatan Putri sempat mendapat ancaman dari Brigadir J sehingga melakukan aksi bela diri.

Baca Juga: Inilah Sosok yang Memakai Rompi Merah Kejagung Pada Kasus Pembunuhan Brigadir J di Kediaman Ferdy Sambo

Ferdy Sambo membuat dua laporan ke Polres Jakarta Selatan dengan terduga Brigadir J. Yaitu, pelecehan terhadap Putri Chandrawati dan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E.

Beberapa saksi yang turut dihadirkan yaitu salah seorang pembantunya, Kuat Ma’ruf, Bharada E, dan Bripka RR. Sedangkan, jenazah Brigadir J dibawa ke RS Bhayangkara Polri untuk dilakukan autopsi.

Drama berlanjut saat Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan melakukan konferensi pers terkait peristiwa itu pada Senin, 11 Juli 2022.

Baca Juga: Penyidik Polri yang Tangani Perkara Irjen Ferdy Sambo, Sambangi Komnas HAM

Belakangan diketahui bahwa ternyata materi konferensi pers tersebut merupakan rekayasa yang berasal dari Divisi Propam Polri.

Sementara, pada 14 Juli 2022, beredar video berdurasi 24 detik memperlihatkan Ferdy Sambo menangis sesengukan saat memeluk Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.

Skenario Ferdy Sambo terkuak bermula saat keluarga Brigadir J mencium adanya kejanggalan pada kondisi jenazah.

Baca Juga: Kejagung Tahan Putri Candrawathi, Ferdy Sambo: Istri Saya Cuma Korban

Bibi Brigadir J, Roslin Emika Simanjutak dalam suatu kesempatan mengungkapkan keyakinannya bahwa sayatan pada bagian mata dan jahitan di bagian hidung jenazah keponakannya tidak mencerminkan meninggal akibat tembak menembak.

Darah segar juga terus keluar dari jari tangan sebelah kiri yang hampir putus saat jenazah tiba di rumah duka di Jambi, pada Minggu, 10 Juli 2022.

Langkah keluarga Brigadir J yang menunjuk Kamaruddin Simanjutak sebagai kuasa hukum pada 13 Juli 2022 terbukti tepat. Pada Senin, 18 Juli 2022, Kamaruddin Simanjutak mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan kejanggalan kematian Brigadir J.

Baca Juga: Masih Dipayungi, Ferdy Sambo Diteriaki Awak Media: Bukan Lagi Jenderal, Tapi Tersangka

Sebelumnya, desakan publik baik melalui media massa maupun media sosial mulai bergemuruh menuntut Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengusut tuntas kasus tersebut.

Desakan itu direspons Kapolri dengan membentuk Tim Khusus Polri berdasarkan SPRIN Nomor SPRIN 5647/VII/HUK.12.1./2022 pada 12 Juli 2022.

Tim tersebut ditugaskan melakukan investigasi secara objektif, transparan, dan akuntabel, dengan melibatkan Kompolnas dan Komnas HAM. Hasilnya, pada 18 Juli 2022, Kapolri resmi memberhentikan Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Tersangka, 6 Lainnya Patut Diduga Melakukan Obstruction of Justice

Selain itu, pada 20 Juli 2022, Kapolri juga memberhentikan Karo Paminal Polri dan Kapolres Metro Jakarta Selatan dari tugas mereka.

Bahkan di hari yang sama, Kapolri memerintahkan agar jenazah Brigadir J dilakukan autopsi ulang. Tindakan itu dilakukan tim Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) yang didampingi Komnas HAM dan Kompolnas. Mulai terkuaknya keanehan pada kematian Brigadir J membuat beberapa anak buah Ferdy Sambo ikut terseret.

Sedikitnya tujuh perwira yang dikehilangan jabatannya karena terlibat dalam kasus Ferdy Sambo. Di antaranya, Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Karo Provost Div Propam Polri Brigjen Pol Benny Ali, dan Sesro Paminal Divpropam Polri Kombes Pol Denny Setia Nughara.

Baca Juga: Terdakwa Pembunuhan Berencana Brigadir J Akan Disidang, Berikut Jadwal Lengkapnya

Selain itu, ada juga Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Pol Agus Nur Patria, Wakaden B Ropaminal Div Propam Polri AKBP Arif Rachman Arifin, PS Kasubbag Riska Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan PS Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri Kompol Chuck Putranto.

Anak buah Ferdy Sambo tersebut bahkan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan hambatan penyidikan mulai intimidasi, tekanan, intervensi, hingga menghilangkan barang bukti.

Termasuk melakukan pengrusakan atau penghilangan CCTV sebagai barang bukti di pos satpam kompleks rumah dinas Ferdy Sambo, Jalan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Penguna Akun SnackVidio Hoax Tentang Brigadir J dan Kepolisian Raih Untung Besar, Ini Kata Endra Zulpan...

Puncaknya saat Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP pada 3 Agustus 2022.

Setelah itu, pada 5 Agustus 2022, Bharada E mengungkapkan pengakuan berbeda dari sebelumnya. Dia menegaskan bahwa peristiwa yang mengakibatkan Brigadir J tewas merupakan skenario Ferdy Sambo. Lalu, pada 9 Agustus 2022, Polri menetapkan Ferdy

Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J. Bahkan, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati juga ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Komnas HAM Sebut Kantongi Catatan Penting Asal luka Brigadir J

Selain terseret kasus hukum dengan berstatus tersangka, pada 25 Agustus 2022, Ferdy Sambo juga menjalani Sidang Komisi Etik Polri.

Kemudian, pada Selasa, 30 Agustus 2022, rekonstruksi pembunuhan Brigadir J juga mulai dilakukan dengan menghadirkan beberapa tersangka di tempat kejadian perkara (TKP), termasuk Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Chandrawati.

Polri lalu melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu, 5 Oktober 2022. Sebelum sidang vonis hakim hari ini, Senin, 13 Februari 2023, PN Jakarta Selatan mulai melaksanakan sidang perdana pada Senin, 17 Oktober 2022.

Baca Juga: Beredar Potongan Video Luhut Bicara Soal Kasus Brigadir J, Ini Klarifikasi Jubir Menko Marves

Dalam beberapa kali sidang sekitar empat bulan lamanya, baik JPU maupun pihak Ferdy Sambo telah menghadirkan banyak saksi dan ahli di persidangan.***

Update berita dan artikel menarik lainnya di Google News

Editor: Hairul Faisal

Tags

Terkini

Terpopuler