Jokowi: Sistem Pemilu Proporsional terbuka-tertutup ada kelebihan-kelemahan

- 15 Juni 2023, 15:09 WIB
Presiden RI, Joko Widodo/presidenri.go.id/
Presiden RI, Joko Widodo/presidenri.go.id/ /

Enam orang yang mengajukan permohonan adalah Demas Brian Wicaksono 'Pemmohon Pertama', Yuwono Pintadi 'Pemmohon Kedua', Fahrurrozi 'Pemmohon Ketiga', Ibnu Rachman Jaya 'Pemmohon Keempat', Riyanto 'Pemmohon Kelima', dan Nono Marijono 'Pemmohon Keenam'.

Delapan dari sembilan kelompok partai politik di DPR RI menolak sistem pemilu proporsional tertutup, termasuk Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS. Satu-satunya kelompok partai politik yang mendukung sistem pemilu proporsional tertutup adalah PDI Perjuangan.

Baca Juga: Hari Ini, Pemerintah Aceh Pulangkan Puluhan Mahasiswa Korban Konflik Sudan dari Jakarta ke Aceh

Saat menunggu hasil keputusan uji materi, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) periode 2011-2014, Denny Indrayana, mengeluarkan pernyataan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah terbocor.

Denny menyatakan di tweet di akun Twitter pribadinya bahwa dia telah menerima kabar mengenai keputusan MK mengenai sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos party. Namun, Juru Bicara MK Fajar Laksono segera membantah klaim tersebut.***

Update berita dan artikel menarik lainnya di Google News

Halaman:

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah